…menulis untuk mencicil ketidaktahuan

Dan KTKLN pun di Tangan, Resmilah jadi TKI!

Posted in Indonesia by daengrusle on September 11, 2011

Setelah mengikuti perdebatan panjang di milis-milis para pekerja luar negeri mengenai kontroversi kartu KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), saya akhirnya menyudahi kebingungan saya dengan mendapatkan kartu tersebut!

Konter Khusus Pembuatan KTKLN di Bandara Soekarno Hatta Jakarta

 

Konter khusus KTKLN di Bandara Soekarno-Hatta

Berbekal banyak saran dan urun pengalaman dari beberapa rekan yang sudah mendapatkan kartu ini, pada tanggal 9-September 2011 saya berangkat ke bandara Soekarno Hatta 4 jam lebih awal menjelang keberangkatan ke Abu Dhabi. Waktu yang leluasa saya maksudkan untuk mengurus kartu yang akhir-akhir ini tak berhenti menuai kontroversi di berbagai milis, terutama di kalangan pekerja luar negeri professional.

Tiba di terminal 2 keberangkatan, setelah meminta keluarga saya menunggu di luar pintu masuk (gate D), saya langsung masuk menuju ke dalam counter check-in keberangkatan. Tepat di sisi ujung sebelah kiri gate-D1, ada counter khusus pengurusan KTKLN berwarna coklat dengan tulisan terpampang di atasnya: PELAYANAN KHUSUS PENERBITAN KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (KTKLN). Ada dua loket tersedia di sana, loket pertama untuk pendaftaran dan pembayaran Asuransi Proteksi TKI, loket kedua untuk foto dan pencetakan KTKLN.

Sesampai di counter KTKLN tersebut, antrian panjang sudah terjadi di kedua loket. Rupanya banyak yang kembali sepulang mudik lebaran ini, dari pekerja nonformal sampai pekerja professional. Sebelum ikut mengantri, saya sempatkan melakukan verifikasi ke beberapa pengantri yang tampaknya pekerja professional dan juga salah satu petugas di sana. Jawabannya seragam, bahwa semua pekerja luar negeri WAJIB memiliki kartu ini, karena akan dilakukan screening saat di loket imigrasi meskipun info dari beberapa teman hal ini sifatnya random belaka, tak konsisten.

Sebenarnya di masing-masing kota besar, terdapat kantor BNP2TKI yang juga bisa menjadi tempat pengurusan KTKLN ini. Konter khusus di Bandara Soetta (dan juga dibuka di bandara Juanda Surabaya) ini sepertinya hanya dimaksudkan untuk memudahkan pekerja luar negeri tak sempat mengurusnya di kota masing-masing. Untuk informasi mengenai pembuatan kartu ini bisa didapatkan di website resmi BNP2TKI atau langsung ke link prosedur pembuatan KTKLN.

Info dari beberapa teman menyatakan bahwa saat check-in di maskapai penerbangan, mereka akan mempertanyakan kepada penumpang yang termasuk pekerja apakah memiliki KTKLN atau tidak. Bagi yang tidak memiliki, akan disarankan mengurus terlebih dahulu dan di boarding pass nya akan dicap “Pending”!.

 

Hanya TKI Pekerja sector Non-Formal Yang Perlu Bayar Asuransi Proteksi

Oleh salah satu petugas yang kelihatan sibuk mengawasi antrian, saya diarahkan untuk langsung ke loket ke-2, yakni loket foto dan pembuatan KTKLN. Ketika saya tanya apakah tak perlu mengantri untuk membayar dan mendaftar Asuransi Proteksi, petugas itu menjawab “tak perlu, karena anda TKI Mandiri/professional yang tidak ditempatkan oleh PJTKI/Negara!”. Alhasil segera saya bergabung dengan antrian panjang di loket ke-2 tersebut.

Dari obrolan dengan beberapa TKW yang ikut mengantri, saya simpulkan bahwa memang Asuransi Proteksi TKI diperlukan bagi pekerja non formal yang tidak memiliki atau ditanggung asuransinya oleh PJTKI atau majikan mereka di Negara setempat. Konon, asuransi yang preminya seharga Rp 170,000 per tahun ini akan digunakan untuk melindungi para TKI dari belitan masalah saat bekerja di luar negeri, yang mengalami risiko fisik, pemerkosaan  dan  kematian akibat pekerjaannya di luar negeri. Mudah2an memang asuransi ini bermanfaat adanya, dan tidak malah menjadi ajang penyimpangan sebagaimana diberitakan media massa beberapa tahun belakangan.

Bagi TKI Profesional/Mandiri tidak diwajibkan membayar asuransi proteksi karena ‘mungkin’ dianggap sudah memiliki asuransi sendiri. Kalaupun ditanya, cukup memperlihatkan kartu asuransi nya masing-masing.

Asuransi Proteksi TKI ini diselenggarakan oleh konsorsium asuransi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI “Proteksi TKI” diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya. Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief.

 

Pembuatan KTKLN hanya 5 menit dan GRATIS!

Selepas mengantri selama lebih kurang 1-jam, dengan diselingi beberapa pekerja yang buru-buru hendak boarding, saya akhirnya masuk ke ruang pembuatan kartu yang digawangi oleh dua orang petugas BNP2TKI. Tak banyak ditanya macam-macam, hanya menyerahkan Passport dan Tiket pesawat saja. Juga sebaris kalimat “Saya TKI Profesional/Mandiri pak!

Si petugas yang masih muda-muda itu kemudian menginput informasi yang didapatkan dari passport ke dalam database mereka tanpa bertanya lagi. Selepas itu kemudian mengambil foto dan selesai. Hanya sekitar 5 menit berada di ruang tersebut dan disuruh menunggu di luar konter untuk pembagian kartunya.

Tidak ada satu rupiah pun saya keluarkan untuk mendapatkan kartu plastic yang berwarna merah dan putih itu! Ini sesuai dengan pamphlet yang disebarkan di beberapa media sebelumnya bahwa kartu ini gratis!

Di kartu yang saya dapatkan tertera nomor KTKLN, nomor passport, nama, tempat, tanggal penerbitan dan masa berakhir kartu, dengan foto wajah terpampang di sana. Di atas kartu ada lambing Garuda dan logo BNP2TKI. Di bagian belakang KTKLN terdapat tulisan disclaimer bahwa kartu ini milik BNP2TKI dalam dua bahasa: Indonesia dan Inggris. Di bagian bawahnya terdapat pita hologram bergambar logo BNP2TKI.

Rupanya ada dispensasi khusus bagi pekerja yang tak punya KTKLN, dan tak punya waktu leluasa karena jam keberangkatan pesawat sangat mepet. Kalau waktu keberangkatan sudah sangat mepet, biasanya kalau kurang dari setengah jam maka pekerja TKI akan diarahkan langsung ke konter Validasi KTKLN yang terletak persis di depan konter imigrasi. Di konter ini passport akan dicap dispensasi sehingga pekerja bisa leluasa menuju ruangan boarding.

Pengecekan di Loket Imigrasi

Bagi yang sudah memiliki KTKLN, segera menuju konter Validasi KTKLN ini untuk di-cap di passport nya sebelum masuk ke imigrasi. Di konter Imigrasi, petugas imigrasi akan melakukan pengecheckan validaSI KTKLN sekira di visa kita ada informasi sebagai pekerja permanen di luar negeri. Tapi ada banyak kasus bahwa pengechekan ini sifatnya random, terutama bagi TKI Profesional yang penampilannya tentu berbeda (maaf) dengan para TKI Non-Formal. Banyak teman2 engineer yang tak ditanyakan KTKLNnya oleh petugas imigrasi. Saya pun mengalami hal yang sama, KTKLN saya tak ditanyakan meskipun saya berinisiatif menginformasikan bahwa KTKLN saya sudah di-validasi. Petugas imigrasi manggut-manggut saja.

Ada juga beberapa kasus yang dialami teman-teman bahwa petugas imigrasi menyatakan tak perlu KTKLN untuk pekerja professional, malah sedikit heran mengapa mesti berpayah-payah mengurus kartu ini karena menurut mereka KTKLN hanya diperuntukkan bagi TKI/pekerja non formal. Regulasi UU No 39 tahun 2004 pasal62 ayat 1 memang hanya menyebutkan bahwa “Setiap TKI yang DITEMPATKAN di luar negeri, wajib memiliki KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah”. Kata “ditempatkan’ agak memiliki makna bias terutama bagi TKI Professional yang mendapatkan pekerjaan tanpa bantuan ‘penempatan’ dari pemerintah. Mereka umumnya melamar langsung atau di-assign oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun demikian dalam juklak yang diterbitkan oleh BNP2TKI, juga menyebutkan ketentuan bagaimana memperoleh KTKLN bagi pekerja TKI Mandiri/professional. Jadi untuk amannya dan untuk menghindari hal-hal yang tidak perlu sehingga menghambat keberangkatan sebaiknya anda mengurus saja KTKLN di bandara Soekarno Hatta/Juanda Surabaya karena prosesnya mudah dan tanpa perlu bayar apapun. Hanya dibutuhkan kesabaran untuk mengantri, itupun kalau sedang banyak yang melakukan pendaftaran.

Dengan KTKLN di tangan, maka resmilah saya jadi TKI juga.

Anda punya pengalaman khusus bagaimana mengurus KTKLN ini, silahkan berbagi di kolom komentar ya….terima kasih.

30 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Joseph said, on September 11, 2011 at 6:51 am

    Atas dasar apa Pemerintah (dalam hal ini Imigrasi) bisa/berhak mencekal WNI yang hendak berangkat ke Luar Negri? WNI yang sudah memiliki surat tanda jalan/bepergian ke luar negri (dalam hal ini Passport dan/atau Surat Jalan Laksana Passport), memilikit tiket perjalanan (darat/laut/udara) dan visa (surat ijin masuk) negara tujuan berhak untuk TIDAK DI CEKAL/CEGAH kalo mereka tidak masuk dalam daftar orang-2 yang harus DICEGAH dan DITANGKAL bepergian ke Luar Negri.

    Apa karena WNI bekerja di LN (apapun jenis pekerjaannya) kemudian Pemerintah (Imigrasi) dapat melarang kepergian/keberangkatan mereka ke luar negri.
    Kalau hal demikian, berarti Pemerintah sudah mengabaikan HAK ASASI dasar seorang WNI yang ‘kebetulan’ mendapatkan pekerjaan di LN (krn Pemerintah tak sanggup menyediakan pekerjaan bagi warga negaranya di dalam negri)…
    Selayaknya UN, ILO dan Komnas HAM harus bergerak menentang perlakukan ‘melanggar HAM’ yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Imigrasi) terhadap WNI (a.k.a TKI/TKW).

    Salam

    Joseph

    • daengrusle said, on September 11, 2011 at 6:59 am

      Bang Ocep,

      Sekira saya bisa ikut urun pendapat soal ‘dasar hukum pemerintah melakukan screening KTKLN di bandara, maka setahu saya mengingat rujukan regulasi KTKLN ini adalah UU No 39 Thn 2004, maka selagi masih berada di Indonesia/Jakarta maka warga negara terikat secara hukum untuk mematuhi semua aturan yang ada meski ybs sdh memiliki tiket/passport dll.

      Merujuk ke kasus Jendral Susno Duadji tempo hari yang dicekal ke Singapura krn dianggap ‘tidak mendapat izin dari Kapolri meski sudah punya tiket dan passport”, maka hal seperti ini bisa saja berlaku utk kita semua.

      Demikian urun pendapat saya.

      • Ridwan said, on September 11, 2011 at 8:12 am

        Bung Daen
        Menurut peraturan Hanya Pegawai negri/Abri yang kalau ke luar negri harus ada izin atasan. Jadi statement dibawah nggak berlaku bagi
        Umum/TKI
        “Merujuk ke kasus Jendral Susno Duadji tempo hari yang dicekal ke Singapura krn dianggap ‘tidak mendapat izin dari Kapolri meski sudah punya tiket dan passport”, maka hal seperti ini bisa saja berlaku utk kita semua.

      • daengrusle said, on September 11, 2011 at 8:25 am

        pak Ridwan,

        Maksud saya secara substansial berlaku umum bahwa selagi masih ada aturan regulasi lainnya yg masih wajib dipatuhi, maka pemerintah masih ‘merasa’ punya wewenang untuk memaksa warga negaranya mematuhi aturan tersebut.

        Tadinya juga saya reluktan utk mengurus KTKLN ini, tapi berpikir utk menghindari ‘hambatan’ yg tak perlu di belakang hari, maka mumpung gratis dan mudah tidak ada salahnya saya mengurus KTKLN ini.

    • makassarct said, on September 11, 2011 at 7:34 am

      Di Indonesia, apa yang tidak mungkin???
      kalau bahasa Makassarnya itu, kulle ngasengi nugappa ri Indonesia kamma-kammayya anjo…

      http://makassarct.blogspot.com/
      http://makassarism.blogspot.com/
      http://muhaiminabd.blogspot.com/

      • daengrusle said, on September 11, 2011 at 8:25 am

        apa anne katte ripau ces? :p

    • davini said, on December 15, 2011 at 7:13 pm

      Saya mendengar dari salah seorang TKI yg datang ke Indonesia..dipersulit karena kedatanganya tidak dilampirkan KTKLN??. Kok masuk kenegara sendiri bisa dipersulit? Pendapat saya selama tdk mempunyai indikasi utk melakukan tindakan kriminal di pintu masuk petugas Imigrasi Republik Indonesia seyogyanynya mempersilahkan warga negaranya untuk mengunjungi negaranya sendiri tidak peduli apakah mereka TKI atau turis Indonesia yg berpelancong……semua sama WARGA NEGARA INDONESIA.

      • daengrusle said, on December 16, 2011 at 4:39 am

        wah masa sih, biasanya saat kedatangan tak ditanya2 tuh KTKLN. yang diperiksa hanya passport saja.

  2. Joseph said, on September 11, 2011 at 11:19 am

    Kenapa tidak digratiskan saja kepada semua WNI yang menjadi TKI/TKW… kenapa hanya pada TKI Mandiri saja yang digratiskan, kenapa malah bukan ke TKI/TKW lower skilled/domestic labor yang notabene mereka yang lebih butuh?? Kenapa harus mereka yang bayar??

    Coba posisikan diri kita ke posisi mbak TKW/ mas TKI lower skills… mereka tau para TKI mandiri punya penghasilan lebih dari mereka, tapi nggak perlu bayar pembuatan KTKLN.. sedangkan mereka, gaji lebih kecil.. jauh lebih kecil.. sudah harus bayar PJTKI untuk bisa pergi bekerja ke luar negri.. tapi masih juga harus dipalakin dengan KTKLN yang nggak jelas juntrungan dan gunanya.. dimana perlindungan dari asuransi yang dimaksud.. Apakah ADIL??

    Tapi apa boleh buat.. mereka terpaksa menjalani.. krn nggak bisa protes… kalo mereka protes pasti lgs di bekap oleh agent-2 PJTKI..

    Sedangkan buat TKI mandiri… jika dibuat aturan harus bayar, krn pasti akan protes dan akan membongkar fakta ‘ketidakgunaan’ KTKLN selain sbg kartu pass lewat imigrasi semata…
    jadilah dibiarkan GRATIS, biar nggak banyak protes (pun dah gratis masih ada yang protes.. spt saya.. 😛 ).. jadi pemerintah melalui Udang-Udangannya bisa menikmati hasil pmelakan yang di legalkan (spt kata Bacaan Sore)… toh volume TKI mandiri tidak terlalu significant dibanding volume TKI/TKW yang besar… lebih baik lepasin mujahir ketimbang kehilangan ikan paus… mungkin itu kira-2 itu prinsipnya..

    • daengrusle AM said, on September 19, 2011 at 10:09 am

      bung Josep,
      Sebagaimana sy sudah tuliskan di awal artikel di atas, sepertinya itu pertimbangan praktis aja, bahwa TKI Mandiri itu sudah tercover asuransi oleh perush masing2 krn ada temen yg sempat ngurus dimintain perlihatkan kartu asuransi nya. klo TKI domestic worker itu biasanya gak ada dicover asuransi saat kerja sama majikan di luar negeri.

      kita berharap semoga KTKLN + asuransi proteksi itu ada gunanya buat rekan2 TKI kita, klo ternyata nanti setelah ada kasus tapi tak bisa dicover asuransi maka perlu kita pertanyakan ke BNP2TKI mengenai kegunaan bayar asuransi itu. kalau perlu kita class action, mendorong LSM atau siapa saja utk meng-advokasi teman2 TKI itu.

      sorry baru bales.

  3. iPul dg.Gassing said, on September 20, 2011 at 7:26 am

    adduh,..sampai sekarang saya masih belum sempat mengurus surat KTKLN..
    mungkin besok deh kalau ada waktu

    #nggaya

  4. sugiyanto said, on September 23, 2011 at 1:35 am

    sya juga belum buat kartu ktkln itu akhir september ini saya habis masa cutinya. moga2 lancar – lancar aja dari hal ini

  5. erwin said, on September 25, 2011 at 7:04 pm

    Alhamdulillah ya aq juga sudah punya, buatnya ngga lama2 tapi antriannya yang lama 😦

  6. Sony said, on November 8, 2011 at 9:54 am

    Semua peraturan dibuat pasti bertujuan utk yang baik. Tapi kalo peraturan dibuatnya tidak jelas dan tidak detail,itu akan report nantinya. Ujung ujungnya menjadi sarapan bagi oknum tertentu dan membuat sengsara bagi pahlawan devisa. Saya sebenarnya tidak setuju dengan pembuatan KTKLN bagi TKI professional/ mandiri. Wong untuk apply CV dan interview tanpa bantuan pemerintah sedikitpun. Dan sampai sekarang yang membinggungkan saya bagaimana kalo perusahaan saya buka cabang di LN dan menempatkan saya disana. Kalo saya ada KTKLN bisa saja menjadi object saya untuk menghindari pajak (ada ada saja pemerintah ini). Mestinya dibuat jelas KTKLN ini sebenarnya berfungsi sebagai apa ? Pelindung ? Menghindari pajak berganda ? Registrasi untuk sensus ? atau ?

  7. asuransi kesehatan said, on January 16, 2012 at 12:01 am

    Thanks for any other fantastic post. Where else may anyone get that kind of information in such an ideal means of writing? I have a presentation subsequent week, and I am at the look for such information.

  8. gopal said, on January 16, 2012 at 6:13 pm

    BNP2TKI………SOPIR2 TRAVEL TKI anjing,maling,rampok
    mohon maaf ,kami sebagian kecil mewakili tki saudi,kenapa di sa’at tki cuti khususnya TKW yg memang posisinya lemah oleh sopir” travel masih di mintai duit di jalan?minimal dia minta 200rbu….masuk restaurant 2kali…
    Kan di sa’at kedatangannya sudah membayar transportasi di kantor,sorry lpa nama kantornya..katanya sudah tidak ada biaya lagi ,anda di antar sampe rumah,yang jelas ada permainan,ini pengalaman saya pak?biasanya satu mobil elf 5 orang(1 laki ,4 perempuan) ,anehnya walaupun yang lebih dekat rumahnya perempuan(TKW) tetapi yang di antar duluan yang laki(TKL)nya,biar gak ada yang belain TKW itu,dengan tujuan TKW bisa di mintai duit sebanyak banyaknya oleh sopir2 travel anjing itu,namanya orang perempuan ya gak bisa apa2 walaupun sebelumnya sudah di beri pengertian kalau ada sopir yang nakal laporkan saja,tulis namanya,tulis plat nomornya,,,preeet……………dengan alasan buat uang rokok ke,,trus masuk restaurant 2 kali,TKI nya yang bayar uang makan,iya kalau di ajak rumah makan kecil mau,?mintanya rumah makan yang gede alias mahal…
    Trus kayaknya si sopir ini sudah joinan sama si restaurant itu,jadi setiap ngantar tki pasti mampir ke restaurant itu dan harga menu makanannya gak wajar yang ahirnya si sopir itu juga minta bagian duit lagi dari restaurant,apa mungkin cuma makan bakso semangkok harganya 40ribu….?itulah lemahnya kaum hawa….bayar lagi deh
    Tolong pak ini gimana?apa kurang gajinya sopir2 travel itu..!
    kasusnya berjalan sampai sekarang
    ma’ap bahasanya amburadul…..

    • daengrusle said, on January 24, 2012 at 9:00 am

      iya memang menyedihkan kalau membicarakan soal itu pak. bersabar dan berdoa saja semoga segalanya membaik sesuai harapan. Amin

  9. AJI said, on February 21, 2012 at 6:40 pm

    KOK TAMBAH RIBED YAAAAAAAAAAAAAA………………..

  10. Tajudin said, on April 25, 2012 at 9:14 am

    Sy br pertama kali urus KTKLN di Jakarta(jl Penganten Ali 1)… Kesannya seperti di Pasar Malam… yang namanya Calo lebih dominan berseliweran bebas bak penguasa… tinggal yg urus sendiri (tanpa calo) spt saya yg babak belur.. dokumen yg sdh msk diloket dicuekin seperti kambing congek…. petugas BP3TKI lebih senang & ikhlas mendahulukan mengurus dokumen para calo2 tengik.. ya mgkn ada uangnya buat ngemel… Yang anehnya lg sy TKI Mandiri yg seharusnya tdk dikenakan cost asuransi hrs mengeluarkan biaya asuransi Rp 400rb.. krn tdk bs menunjukkan dokumen asuransi dr perusahaan ( lebih enak urus di Bandara Waktu pengurusan hanya 1 jam dan untuk TKI Mandiri tdk dikenakan biaya asuransi)… Kl melihat sprti ini… sy bs ambil kesimpulan Sistem Management Yg ada di BP3TKI Jakarta sudah rusak bahkan sangat parah.. Percuma ada Security kl para calo yg lbh dominan dibiarkan berkeliaran…. Bagaimana para petugas BP3TKI bisa bekerja dgn baik kl para calo2 bak penguasa… Kami mohon pada pihak yg berwenang untuk mengontrol, evaluasi, dan ambil tindakan yg sgt tegas untuk para oknum2 yg mengambil keuntungan dan kepentingan pribadi di BP3TKI Jakarta….. Trrims.

  11. Abdus said, on May 24, 2012 at 7:48 pm

    Kalo hari minggu buka gak ya counter KTKLN yang di bandara Sukarno hatta Jakarta?

  12. lampung said, on August 6, 2012 at 9:05 am

    yg jelas ktln menyusahkan dan hanya menguntungkan individu tertentu/calok .kalau emang itu di haruskan oleh RI kenapa gak perlahan2 ikut paspot,siapa buat paspot lansung KTLN keluar,termasuk di kedutaan RI diluar sana,semua TKI itu miskin bodo jngan gunakan kmi untk tambah pendapatan orng malas.

  13. samino said, on August 8, 2012 at 5:50 am

    kenapa pemrintah,nga bikin cabang di pemerintahan daerah untuk bikin KTkLN,,untuk mepermudah para tki,,

  14. hadi said, on October 2, 2012 at 1:10 pm

    saya heran dgn pemrntah indonesia yg slalu ribet ttg aturan surat2,jujur sya lbh mudah mengurus srt d mlysia drpd d indnesia yg hny untuk uang uang uang dn uang.

  15. anggi cute said, on October 3, 2012 at 7:31 pm

    Sblumny mf,,brsama ini sy cm
    Mau ngeluarin uneg2 sy..
    Trnyata para petugas imigrasi msh
    Pd lapar,ga knyang dgn gaji mrk,
    Jd pd rakus,,
    Sy ingt btl,bhkan jk ingt itu sy bnr2
    Skt hati, trutama petugas imigrsi jogja
    Seenkny sj memalak org tnpa
    Kmanusiaan..wlupun semua syarat
    Sdh ada, tp tetep sj di mintain
    Duit, dgn brbagai alasan!
    Dasr manusia serakah ga ingt akn
    Balasan azab dr allah..

  16. peter said, on January 5, 2013 at 4:13 pm

    kalo bikin ktkln di bandara soeta semasa tiba di jakarta,bisa gak ya..??
    soalnya saya cuti cuma seminggu,,
    so ga da waktu utk cari2 tempat BP3tki(ntah)..
    turun pesawat langsung buat KTKLN di terminal 2..bisa gak ya..?

  17. abah ojos ma said, on January 6, 2013 at 9:01 pm

    petugas travel itu biadab bukan orang alias anjing,anjingkan sukanya menggonggong jadi wajar kalo gak dikasih tulang gak bisa diem,jadi terpaksa ngasih tulangnya biar gak menggonggong, tapi biar bagaimanapun biarlah Allah yang membalasnya,,,,,,,

  18. ismail said, on April 17, 2013 at 9:19 am

    sekalian juga bang,,para koruptor,anggota dewan di buatin KTKLN.itulah otak pemimpin bangsa kita yang tidak perlu jadi perlukan,begitupun sebaliknya.Negara punya utang 2000 trilyun ndak ada yang ngurusin, tapi buat satu urusan yang namanya KTKLN semua orang ngurusin cape dee……! bikin pening satu bangsa indonesia

  19. berita komoditi said, on June 30, 2013 at 5:00 pm

    It’s a shame you don’t have a donate button! I’d most certainly donate to this fantastic blog! I suppose for now i’ll settle for bookmarking and adding
    your RSS feed to my Google account. I look forward to new updates and will
    share this blog with my Facebook group. Talk soon!

  20. apa itu teknik simpro said, on July 10, 2013 at 1:00 pm

    I do consider all the ideas you have introduced to your
    post. They are really convincing and can certainly work. Still, the posts are very short for novices.
    May just you please extend them a little from subsequent time?
    Thanks for the post.

  21. ida said, on December 24, 2013 at 2:27 am

    Saya dibandara, teman saya kena 1 juta.ktkln gratis pembualan


Leave a reply to daengrusle Cancel reply